Beberapa pendapat tentang negara menurut sudut pandang orang berbeda.
Logeman, negara sebagai organisasi kekuasaan artinya organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan yang ada. Negara memaksa warganya untuk taat pada peraturan. Contoh : membayar pajak, pemilu wajibs berperan serta.
Mac Iver, Negara sebagai organisasi politik artinya negara merupakan perkumpulan manusia yang berfungsi untuk mengatur kepentingan umum dan memaksa warganya untuk patuh pada peraturan bila melanggar kena sanksi hukum
Prof. Dr. Soepomo, SH, teori integralistik (persatuan)
Negara sebagai susunan masyarakat yang integral dari seluruh anggota masyarakat sebagai satu kesatuan yang organis. Cocok diterapkan di Indonesia.
Pengertian negara menurut para ahli kenegaraan adalah negara sebagai :
- Hane Kelsen, identik dengan hukum
- Harold J. Laski, sistem peraturan-peraturan hukum
- Mr. Soenarko, organisasi masyarakat yang mempunyai kekuasaan tertinggi
- Jellinek, satu kesatuan ikatan dari orang yang bertempat tinggal di daerah tertentu
- Bellefroid, persekutuan hukum yang menempati wilayah untuk selamanya
- Prof. Djokosoetono, SH, organisasi manusia dibawah pemerintahan yang sama
- Prof. Mr. R. Kranenburg, organisasi kekuasaan yang diciptakan kelompok manusia.